BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satu aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung positif Covid-19. Untuk menghindari penyebarannya, kantor PN Tanjungkarang melakukan karantina wilayah selama sehari.
"Iya kita karantina wilayah selama satu hari untuk memutus mata rantai penyebaran," kata pimpinan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan, Kamis (11/3/2021).
Hendri menambahkan, karantina wilayah berlaku selama satu hari, dimulai Jumat (12/3/2021). Untuk ASN yang terpapar Covid-19, telah melakukan isolasi mandiri sejak Senin lalu di rumahnya.
"Hari Jumat kita karantina wilayah. Terus Sabtu, Minggu memang libur. Jadi tiga hari juga untuk isolasi di rumah," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait