Pelaku pun mengikat kaki korban dan leher korban menggunakan tali. Setelah mendengar keributan bapaknya datang dan ikut juga mengencangkan tali agar tali tersebut tidak lepas.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan Polres Lampung Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait