Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Pelaku pun mengikat kaki korban dan leher korban menggunakan tali. Setelah mendengar keributan bapaknya datang dan ikut juga mengencangkan tali agar tali tersebut tidak lepas.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan Polres Lampung Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network