Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial seharga Rp6 juta. Selanjutnya uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli handphone (HP).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait