"Penahanan ini dilakukan sesuai dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," ujarnya.
Wisnu menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Heri Iswahyudi murni penegakan hukum tanpa ada unsur keberpihakan.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi ini. Prinsip equality before the law tetap menjadi pegangan kami, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait