Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Mat Soleh. (Foto: iNews/Jimi Irawan)

Menyikapi hal itu, dinas akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara terhadap sekolah yang berupaya melakukan PTM.

Baik sekolah negeri maupun swasta harus mengikuti aturan pemerintah demi kebaikan bersama.

"Bersabar hingga ada keputusan resmi dari Bapak Gubernur dan Bupati," katanya.

Pemkab Lampura juga sangat berharap PTM di sekolah kembali dilaksanakan seperti biasa. Namun mengingat kondisi saat ini yang sangat membahayakan, kebijakan daring harus dilakukan. Terlebih, Lampung Utara kini berada di zona merah atau level 3 penyebaran Covid-19.

"Peran sekolah sangat penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan anak didik," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network