BANDARLAMPUNG, iNews.id - Nasib baik menimpa Saleh, pemulung yang sempat ditangkap polisi karena mencuri besi. Pria berusia 36 tahun itu dibebaskan dan mendapat pekerjaan.
Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, Saleh nantinya akan diberi pekerjaan oleh korbannya. Korban pencurian besi sepanjang tiga meter mempekerjakan Saleh untuk budidaya tanaman sayuran.
"Nanti akan kami kembangkan, kami karyakan di bidang penanaman sayur dan untuk hasilnya nanti kita serahkan kepada yang bersangkutan sendiri," kata Robi, Jumat (21/1/2022).
Robi menambahkan, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku beberapa hari lalu. Korban juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan jalan keluar dalam perkara tersebut.
"Kita sudah koordinasikan dengan pimpinan pusat, dan kita semua telah memaafkan. Kami juga terima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan kami masukan dan menengahkan perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, Saleh warga Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung ditangkap karena mencuri besi. Dia nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya.
Benar saja, saat Kompol Robi menyambangi rumah Saleh, dia bertemu dengan empat anaknya, anak pertama berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP.
Kemudian ada anak 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang pria berumur 9 tahun. Kompol Robi kemudian memberikan bantuan sembako ke anak-anak Saleh.
Restorative justice terhadap tersangka merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Polisi juga telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka dan korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait