LAMPUNG, iNews.id – Tiga warga asal Aceh ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 122 kg. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfy Assegaf mengatakan, ketiga pelaku berinisial WR, R, dan S bersama barang bukti 122 kg sabu, truk bermuatan jengkol, dan mobil pengawal telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap kapolda saat gelar perkara di Mapolda Lampung, Senin (12/1/2026).
Kapolda mengungkapkan, sabtu 122 kilogram tersebut coba diselundupkan dari Aceh menuju Jakarta dengan modus operandi yang cukup unik, yakni disembunyikan di bawah tumpukan buah jengkol.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita sangat besar dan berpotensi merusak jutaan anak bangsa jika berhasil lolos ke Jakarta.
“Ketiga pelaku ini ditangkap saat hendak menyeberang menuju Pulau Jawa. Penyelundupan ini tergolong sangat rapi. Para pelaku menggunakan truk Colt Diesel bermuatan 8 ton jengkol untuk mengelabui petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” bebernya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu yang ditumpuk di bagian depan bak truk, tepat di bawah ribuan jengkol yang rencananya akan dikirim ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, polisi juga mengidentifikasi adanya kendaraan pribadi Daihatsu Terios bernopol BL 1268 KY yang dikendarai tersangka WS. Mobil tersebut berfungsi sebagai pengawal perjalanan truk Colt Diesel sejak dari Aceh guna memantau situasi di perjalanan.
Kepada penyidik, para pelaku mengungkapkan alasan memilukan di balik aksi nekat mereka. Mereka mengaku kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian setelah rumah mereka hancur akibat bencana banjir besar yang melanda wilayah Aceh serta sebagian Sumatera Utara dan Sumatera Barat baru-baru ini.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait