Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.166 pegawai perjanjian kerja (PPPK) guru (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARALAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.166 pegawai perjanjian kerja (PPPK) guru. Penyerahan SK ini berlangsung di Gedung Semergou, Selasa (26/7/2022).

"Saya harap dan meminta agara PPPK ini harus lebih meningkatkan kinerjanya dari saat menjadi pegawai honorer," kata Eva.

Dia menambahkan, PPPK yang baru menerima SK harus bekerja secara efektif sesuai tugas dan fungsinya.

"Harus efektif sesuai tugas dalam proses mengajar. Baik tinggak SD, SMP maupun SMA. Terlebih guru harus benar-benar mendidik muridnya," katanya.

Eva juga memaparkan alasan tertundanya pembagian SK ke 1.166 PPPK yang seharusnya dilakukan beberapa bulan yang lalu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network