BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 26 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Bandarlampung, Lampung di sepanjang tahun 2020. Hal ini diketahui dari hasil catatan laporan yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung.
"Sebanyak 26 laporan tersebut bermacam-macam," kata Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, Selasa (5/1/2021).
Ahmad Apriliandi menambahkan, kasus tersebut terdiri dari kasus kasus pencabulan dan persetubuhan, pendidikan, sengketa anak.
"Kasus pencabulan dan persetubuhan, laporan yang masuk ada sembilan kasus," kata dia.
Kemudian, lanjut Ahmad, masalah pendidikan juga sembilan kasus, sengketa anak empat kasus, penelantaran anak dua kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak dua kasus.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait