BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 28 personel polisi di jajaran Polda Lampung dipecat. Mereka dipecat dengan tidak hormat selama tahun 2020.
"Sebanyak 28 anggota polisi dipecat dengan tidak hormat selama 2020," kata Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, Selasa (28/12/2020).
Subiyanto menambahkan, ke-28 polisi yang dipecat tersebut merupakan bagian dari 352 aparat yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.
Dia melanjutkan, dari 324 anggota yang telah ditangani, masih ada sebanyak 20 pelanggaran disiplin yang masih dalam proses penanganan Bid Propam.
"Penanganannya masih berlangsung. Jika memang ke depan ada keterlibatan lainnya dan terbukti maka akan kita sidang melalui kode etik profesi," kata dia.
Lebih lanjut Subiyanto mengatakan, untuk anggota yang terlibat narkoba akan diproses melalui sidang kode etik. Dirinya akan melihat ancaman hukuman bagi anggota yang melakukan penyalahgunaan narkotika sebelum dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Ancamannya berapa tahun maka sesuai ketentuan akan kita PTDH. Ini sama saja anggota tidak mencontohkan yang baik, bukan menegakkan hukum," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait