Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung saat memberhentikan kendaraan dari luar daerah yang ingin masuk ke Kota Bandarlampung di posko perbatasan Rajabasa. Senin. (28/12/2020). (Foto: Antara))

BANDARLAMPUNG, iNews.id- Sebanyak 509 kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung dipaksa putar balik oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tindakan ini dilakukan lantaran mereka tidak membawa surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) antigen.

"Data terakhir hingga Minggu (27/12/2020) dari tiga posko yang kami dirikan, keseluruhan sudah 509 kendaraan dari luar daerah yang ingin masuk kota ini telah kita putar balikkan," kata Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Senin (28/12/2020).

Dia mengatakan, kegiatan pengecekan hasil rapid test antigen di tiga posko akan berlangsung hingga tanggal 4 Januari 2021. Ini sesuai Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bandarlampung, Herman HN.

Kurang lebih dari tiga posko sudah 1.945 kendaraan yang diberhentikan untuk melihat surat hasil rapid test antigen. Rinciannya, Posko Rajabasa telah memberhentikan 618 kendaraan, 163 di antaranya diminta putar balik.

Di posko Lematang yang merupakan akses keluar masuk Kota Bandarlampung dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), ada 666 kendaraan. 163 di antaranya dipaksa putar balik.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network