BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah mengeksekusi 1.344 terdakwa dalam perkara tindak pidana umum. Angka ini didapat sepanjang tahun 2021.
"Selama tahun 2021 kami telah melakukan eksekusi sebanyak 1.344 orang dan upaya hukum sebanyak 39 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, Selasa (4/1/2022).
Dia menambahkan, dalam perkara tindak pidana umum, bidang pidana umum (Pidum) juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 904 berkas dan pengembalian SPDP sebanyak 74 berkas.
"Kita selama tahun 2021 telah melakukan pelimpahan sebanyak 1.361 berkas," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait