LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Dua pelaku perampokan rumah warga di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, ditangkap polisi. Keduanya telah satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku bernama, Darul Efendi dan Susantom. Mereka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan tanpa perlawanan.
Dalam penggerebekan yang terekam kamera, salah satu pelaku menunjukkan barang hasil curian kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 4 Maret 2024.
Saat kejadian, pelaku berhasil menjebol pintu belakang rumah milik Sri Wahyuni yang saat itu sedang sendirian. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mengancam korban dengan menodongkan obeng ke bagian perut, memaksa korban menyerahkan perhiasan dan barang berharga lainnya.
Akibat perampokan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta serta trauma psikologis. Selain menangkap pelakum polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, perhiasan emas seberat 10 gram dan beberapa dokumen penting milik korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait