Lebih lanjut Argo mengatakan, Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa terror bom seperti bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian Tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sementara itu, Zukarnain merupakan DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali 1 yang terjadi di tahun 2001. Dia juga memiliki kemampuan merakit bom high explosive, senjata api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan terror.
"Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari," kata Argo.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait