AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Dia dipecat sebagai anggota Polri usai menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Adapun sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB ini dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri disidang lantaran terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

"Tuntutan yang diajukan penuntut di antaranya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Umi kepada awak media di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network