BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 di Universitas Lampung (Unila). Dalam sidang ini, salah satu saksi yakni Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Pol Joko Wumarno mengakui pernah memberi uang Rp150 juta.
"Uang sebesar Rp150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," kata Joko Sumarno saat menjadi saksi di persidangan, Selasa (7/2/2023).
Dia menambahkan, uang tersebut diberikan ke Mantan Restor Karomani, setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Bahkan, uang diantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan.
"Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi saya dan menanyakan kabar sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang ikut menyumbang," kata dia.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tes PMB Unila, pernah bertemu dengan Karomani untuk meminta konsultasi kepadanya tentang masuk ke Unila melalui jalur prestasi.
"Ya, waktu itu kan anak saya dapat jalur undangan tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi," kata dia.
"Tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa pada waktu itu Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung.
"Waktu ketemu yang bersangkutan (Karomani) nggak bilang akan jamin masuk dan tak berbicara soal sumbangan. Kemudian ada kartu peserta yang diserahkan yang jalur prestasi tapi lulusnya di jalur mandiri," kata dia.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.
Keempat saksi dihadirkan yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, anggota Polri pangkat Kombes Pol Joko Sumarno.
Selanjutnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, serta dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila Maulana Muklis.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait