Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). (Foto: Polda Lampung).

JAKARTA, iNews.id - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Delapan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Pratama meningga dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Meski hasil ekshumasi menunjukkan kematian disebabkan oleh tumor otak, penyelidikan mengungkap adanya kekerasan fisik selama kegiatan berlangsung.

“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan dikutip dari Polda Lampung, Jumat (24/10/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network