Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Humas Kemenko Polhukam) 

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, tapi bukan karena tidak mau.

"Tetapi, tidak bisa melarang karena ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.

Pada zaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang ada dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus, jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deliserdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network