LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Lampung Timur. Kedua pelaku bernama Bayu Siferi (24) dan Agam Prasetya (24) diamankan karena menyimpan sabu dan tembakau gorila di ikat pinggang.
"Dalam penangkapan itu, kami amankan barang bukti sabu-sabu dan tembakau yang disembuyikan pelaku di ikat pinggang," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Deny Maulana, Rabu (1/9/2021).
Deny menambahkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika keduanya sering edarkan narkoba di wilayah Lampung Timur. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua warga Labuhan Ratu itu.
"Kedua kurir tersebut ditangkap saat berada di wilayah Sukada, Lampung Timur," katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu paket tembakau gorila siap edar.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait