Ilustrasi sabu. (Foto: Budi Sunandar/MNC Portal)

"Benar saja saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan satu bungkus klip kecil yang diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah kasur pelaku," kata Santoso.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Terusan Nyunyai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku YN dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman empat sampai 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network