LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial HW alias WAN (43) ditangkap polisi di depan rumahnya. Dia ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba AKP Hendra Gunawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pelaku kemudian digerebek di depan rumahnya," kata Hendra, Jumat (5/4/2021).
Hendra melanjutkan, dia ditangkap pada Kamis (4/3/2021) di Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dia kemudian digeledah.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat beserta bungkus 0,63 gram, empat plastik klip bening ukuran kecil, lima plastik klip bening bekas bungkus sabu serta satu jaket jeans warna biru.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait