Barang bukti pencurian singkong di Lampung Tengah (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria di Lampung Tengah berinisial TYN (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memanen singkong milik tetangganya berinisial S (53).

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun I, Kampung Sri Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

"Dia memanen tanaman singkong di Areal peladangan Dusun III  Kampung Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah," kata Eko, Kamis (4/3/2021).

Eko menambahkan, pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Rumbia. Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan: LP / 58-B / II / 2021 / Polda Lpg  / Res Lam-Teng / Sek.Rumbia. tanggal 24 Februari 2021.

"Awalnya korban tidak mengetahui tanaman singkong sudah dipanen oleh pelaku," kata Eko.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network