LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria di Lampung Tengah berinisial TYN (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memanen singkong milik tetangganya berinisial S (53).
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun I, Kampung Sri Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
"Dia memanen tanaman singkong di Areal peladangan Dusun III Kampung Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah," kata Eko, Kamis (4/3/2021).
Eko menambahkan, pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Rumbia. Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan: LP / 58-B / II / 2021 / Polda Lpg / Res Lam-Teng / Sek.Rumbia. tanggal 24 Februari 2021.
"Awalnya korban tidak mengetahui tanaman singkong sudah dipanen oleh pelaku," kata Eko.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait