Narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku (Roy M Perleoli/MNC Portal)

"Kami temukan satu kantong sabu besar dan enam paket sabu siap edar," katanya.
 
Pelaku langhsung dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network