BENGKULU, iNews.id - Polisi mengungkap tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, personel atuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu menangkap MB (18) pemuda warga Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Pemuda pengangguran tersebut diduga telah mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun dalam salah satu hotel di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Pengungkapan kasus ini setelah orang tua korban melapor ke Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih berstatus pelajar berusia 13 tahun.
"Terduga pelaku diserahkan keluarga korban ke Polres Bengkulu. Pemuda ini diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Malau, Kamis (10/3/2022).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran hotel. Kemudian selembar baju tidur warna pink lengan pendek, selembar celana tidur panjang warna pink, selembar handuk hotel warna putih dan pakaian dalam korban
Editor : Donald Karouw