Sopir ambulans yang mencuri tabung oksigen di rumah sakit saat diamankan anggota Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Ist)

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan RS kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta,” kata Wawan.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melapor ke Polsek Gunung Sugih. Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih menyelidikinya.

Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans. Dia teridentifikasi dan langsung diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“Dari tangan TP, Polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network