Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan chat mesum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berlanjut. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab (HRS) dengan perempuan bernama Firza Husein (FS)

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network