Polres Lampung Utara tembak dan tangkap pelaku pencurian mobil pikap (Jimi Irawan/MNC Portal)

"Saat berada di warung di Kabupaten Waykanan, tersangka kita sergap. Dalam penyergapan itu, dia melakukan perlawanan menggunakan senpi, sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Dalam penyergapan itu, satu tersangka lainnya  berhasil kabur. Selain Wancik, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi, dua unit mobil pikap L300 serta satu kunci leter T.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungksnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network