"Saat berada di warung di Kabupaten Waykanan, tersangka kita sergap. Dalam penyergapan itu, dia melakukan perlawanan menggunakan senpi, sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.
Dalam penyergapan itu, satu tersangka lainnya berhasil kabur. Selain Wancik, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi, dua unit mobil pikap L300 serta satu kunci leter T.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungksnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait