Polisi menangkap suami yang membunuh istrinya di Kampung Bandar Sakti, Lampung Tengah setelah buron delapan tahun. (Foto: Andres Afandi).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap suami yang membunuh istrinya di Kampung Bandar Sakti, Lampung Tengah pada 2015. Pelaku ditangkap di Kalimantan Barat setelah delapan tahun buron.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan aktivitas pelaku selama pelarian. Pelaku bernama Rangga Prayoga itu selalu berpindah tempat dan berganti identitas.

Upaya pelaku tersebut membuat polisi kesulitan dalam perburuan. "Aksi-aksi pelaku mengelabui petugas itu sendiri karena pelaku tidak memiliki siapa-siapa di sana," ujar AKBP Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, pelaku sempat diburu oleh petugas dari Polres Lampung Tengah di wilayah Kabupaten Sanggau, kediaman istrinya. Namun, kata dia pelaku tidak ditemukan.

"Dilakukan pendalaman ternyata ada lokasi satu lagi di wilayah Sekayam, Kalimantan Barat. Itu tepatnya di Tahun 2023," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network