Polisi menangkap suami yang tega menganiaya istri di Kabupaten Pringsewu, Lampung hanya gara-gara minta uang angsuran bank. (Foto: iNews)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya istri hanya gara-gara meminta uang angsuran pinjaman bank. 

Akibat penganiayaan itu, korban YN (28) mengalmi luka memang di sekujur tubuh. Sedangkan pelaku DY (36) ditangkap petugas usai berusaha kabur ke daerah lain.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku DY, warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 16 Juli 2025," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Johannes menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025. 

Dalam laporannya, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari tersangka. Terakhir pada Selasa (4/7) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network