Ilustrasi istri jadi korban KDRT suami di Lampung Timur. (Foto: Ilustrasi) 

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Suami menganiaya anak kandung dan mengancam akan membunuh istri lantaran tidurnya terganggu. Peristiwa ini terjadi di Rejoagung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Tak terima, sang istri lalu melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Batanghari menangkap pelaku berinisial RD (45),

Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengatakan, pelaku RD ditangkap atas laporan istrinya berinisial LH (45).

"Dari laporan yang didapat, pelaku melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya pada Minggu lalu. Kami tindak lanjuti dan tangkap pelaku," ujar Kapolsek, Rabu (1/3/2023).

Pengakuan pelaku, dia menganiaya istri dan buah hatinya karena masalah sepele. Dia mengaku kesal akibat tidurnya terganggu oleh suara anaknya yang sedang bermain.

"Pelaku menggigit tangan anaknya hingga menangis. Bahkan mengancam akan membunuh istrinya yang sempat menegur," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network