Barang bukti mobil anggota DPRD Lampung yang menabrak bocah 5 tahun hingga tewas diamankan Satlantas Polresta Bandarlampung. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi masih memeriksa anggota DPRD Lampung, ORM yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas. ORM terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penyidik telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Statusnya (ORM) masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Ikhwan dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network