BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ketua Rukun Tetangga (RT) di Bandarlampung, Wawan Kurniawan, segera disidang. Wawan merupakan sosok yang sempat viral atas kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Wawan segera duduk di kursi pesakitan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Sebelum dilimpahkan, Kejari Bandarlampung membuka peluang bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice (RJ) atau menyelesaikan perkara di luar persidangan. Namun hingga proses pelimpahan berkas kemarin, pihak Kejari Bandarlampung belum menerima pengajuan RJ dari pihak terkait.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, dengan tidak adanya RJ, maka pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dan akan segera menjalani sidang.
"Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah melimpahkan perkara tersangka (WK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP," kata I Made Agus Putra saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Made menjelaskan, dakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima penuntut umum dari penyidik Polda Lampung.
"Selanjutnya tim jaksa penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Made.
Made menambahkan, Kejari Bandarlampung sudah membentuk tujuh jaksa untuk menyidangkan kasus ketua RT Wawan Kurniawan dengan Kepala Kejari Bandarlampung sebagai ketua tim.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandarlampung dari penyidik Polda Lampung, Kamis (11/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Helmi Hasan mengatakan, pelimpahan tahap II perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan yang merupakan ketua RT di lingkungan GKKD tersebut usai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, yang dalam penanganannya sudah dimulai sejak Maret 2023," ujar Helmi di kantor Kejari Bandarlampung.
Helmi menjelaskan, dalam berkas perkara tersebut, Wawan Kurniawan dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.
Wawan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP. Ancaman hukuman pidananya, disampaikan bahwa Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP kurungan penjara 1 tahun dan Pasal 167 KUHP kurungan penjara selama 9 bulan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait