BANDARLAMPUNG, iNews.id- Sebanyak 509 kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung dipaksa putar balik oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tindakan ini dilakukan lantaran mereka tidak membawa surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) antigen.
"Data terakhir hingga Minggu (27/12/2020) dari tiga posko yang kami dirikan, keseluruhan sudah 509 kendaraan dari luar daerah yang ingin masuk kota ini telah kita putar balikkan," kata Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Senin (28/12/2020).
Dia mengatakan, kegiatan pengecekan hasil rapid test antigen di tiga posko akan berlangsung hingga tanggal 4 Januari 2021. Ini sesuai Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Bandarlampung, Herman HN.
Kurang lebih dari tiga posko sudah 1.945 kendaraan yang diberhentikan untuk melihat surat hasil rapid test antigen. Rinciannya, Posko Rajabasa telah memberhentikan 618 kendaraan, 163 di antaranya diminta putar balik.
Di posko Lematang yang merupakan akses keluar masuk Kota Bandarlampung dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), ada 666 kendaraan. 163 di antaranya dipaksa putar balik.
Untuk posko di Sukarame yang berbatasan dengan Gerbang Tol Kota Baru sebanyak 661 kendaraan yang diberhentikan. Sebanyak 183 di antaranya diputarbalikan.
Menurut dia pemeriksaan ini guna memastikan orang dari luar daerah yang ingin masuk ke Kota Bandarlampung benar-benar sehat dan tidak membawa virus Covid-19 yang berpotensi menularkan masyarakat di sini.
"Apalagi, saat ini Bandarlampung berada di zona merah penyebaran Covid-19. Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan agar tidak mudah terpapar oleh virus corona baik masyarakat yang datang dari luar daerah maupun di kota ini," kata dia.
Hingga saat ini kasus Konfirmasi Covid-19 Kota Bandarlampung sudah mencapai 2.655 orang. Pasien yang telah dinyatakan sembuh 1.756 orang. Sementara jumlah angka kematian akibat virus corona mencapai 188 orang.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait