Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tanggamus ternyata merekam adegan mesumnya bersama korban. (Ilustrasi/iNews.id)

TANGGAMUS, iNews.id - SA (58), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tanggamus ternyata merekam adegan mesumnya bersama korban. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan polisi.

Warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung ini ditangkap karena mencabuli LD (17) warga Tanggamus.

"Pelaku ditangkap usai ayah korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Taufan, Jumat (10/2/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli LD di Kecamatan Bulok, Tanggamus pada Desember 2022 lalu. Naas, perbuatan asusila tersebut sempat direkam pelaku dan videonya belum lama ini beredar di aplikasi percakapan.

"Pelaku kami tangkap di daerah Pesawaran, usai diketahui keberadaannya. Petugas tengah melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti lainnya," katanya.

Hendra mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp100.000 hingga Rp200.000 agar korban menuruti perbuatan pelaku.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network