Selanjutnya uang itu dimasukkan ke dalam saku celananya. Pelaku kemudian keluar dari dalam musala dengan melompati pagar kembali. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Selasa 4 Oktober 2023 di Desa Bumisari, Natar," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV, kotak aman, dan gagang mikrofon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait