Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pemuda berusia 32 tahun ini kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. Kami juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki oleh tersangka," kata Kasat Reskrim.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait