Pelaku penembakan teman di Kabupaten Lampung Timur menyerahkan diri setelah sempat sembunyi. (Foto: iNews)

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pemuda berusia 32 tahun ini kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. Kami juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki oleh tersangka," kata Kasat Reskrim.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network