BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 21 tempat usaha di Provinsi Lampung ditindak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan razia penegakan protokol kesehatan (prokes).
"Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020," kata Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, Rabu (27/1/2021).
Zulkarnain menambahkan, pihaknya masih banyak menemukan tempat usaha tidak patuh protokol kesehatan.
"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Satgas Covid akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan kepada pelanggar protokol kesehatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait