Kegiatan pemusnahan 350 kilogram daging celeng ilegal oleh Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung. (Foto: ANTARA/HO-Karantina Pertanian)

BANDARALAMPUNG, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung memusnahkan 350 kilogram daging celeng hasil sitaan. Daging celeng ini disita petugas saat dibawa dari Lubuklinggau, Sumatra Selatan menuju Jakarta pada 9 Maret lalu.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Muh Jumadh mengatakan, daging ini tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga akan langsung dimusnahkan di Bakauheni dengan cara dibakar pada Kamis (18/3/2021). Kemudian dikubur sebagai tindakan lanjutan setelah pelaksanaan penahanan.

Menurutnya, proses pengiriman daging tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina.

"Pengiriman daging antardaerah memiliki beberapa persyaratan karantina seperti keterangan kesehatan produk hewan dari daerah asal, serta harus dibawa dengan kendaraan berpendingin untuk menjaga kualitas agar tidak mengganggu kesehatan konsumen," ujar Jumadh, Jumat (19/3/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network