Pemuda yang menyetubuhi siswi SMP di Tulang Bawang saat ditangkap polisi. (Foto : MPI/Yuswantoro)

"Saat tiba di rumah, korban lalu ditanya ayah kandungnya semalam menginap di mana. Korban menjawab dia menginap di Kampung Banjar Dewa. Selama menginap korban mengaku telah disetubuhi pelaku YT tiga kali," kata Taufiq.

Mendengar cerita tersebut, ayah korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjar Agung. Berbekal laporan ini, polisi mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YT dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network