"Saat tiba di rumah, korban lalu ditanya ayah kandungnya semalam menginap di mana. Korban menjawab dia menginap di Kampung Banjar Dewa. Selama menginap korban mengaku telah disetubuhi pelaku YT tiga kali," kata Taufiq.
Mendengar cerita tersebut, ayah korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjar Agung. Berbekal laporan ini, polisi mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku YT dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait