Ilustrasi kafe disegel karena langgar prokes (Foto: iNews/Sholahudin)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua kafe di Kota Bandarlampung disegel tiga hari oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena pengelola dan pengunjung kafe tidak taat protokol kesehatan (prokes).

"Saat razia rutin prokes di tempat hiburan malam, kafe, dan sebagainya didapati dua kafe yang abai. Sebagai tindak lanjutnya kedua lokasi tersebut langsung kita segel dan tidak mendapatkan izin berusaha selama tiga hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi, Senin (29/3/2021).

Suhadri menambahkan, penyegelan sementara dua kafe di Kecamatan Enggal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandarlampung mengenai pengendalian penularan Covid-19.

"Penyegelan langsung ini juga guna membuat para pelaku usaha lainnya jera serta menerapkan prokes sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network