Pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban (Istimewa)

"Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri dan menetap secara berpindah pindah guna menghindari kejaran petugas," katanya.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga jika pelaku sudah pulang ke rumah.

Pelaku penusukan terhadap tetangganya di Pringewu (Istimewa)

"Kami menerima informasi bahwa pelaku sedang pulang berada di rumahnya, lalu petugas langsung melakukan penangkapan," katanya.

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network