Pihak keluarga korban meminta pelaku segera diproses hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya. "Pelaku dihukum seberat-beratnya. Nyawa dibalas nyawa karena dia telah menghilangkan suami saya," ujar istri korban, Vita Lestari.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang yang berujung keributan antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, FJP dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait