Ternyata korban sempat mendengar suara motornya dihidupkan, lalu korban berupaya melakukan pengejaran bersama warga, dan Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu.
"Korban juga meminta bantuan kerabatnya, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, untuk berupaya melakukan pengadangan, jika mengetahui sepeda motornya melintas," kata Zaky.
Upaya keras tersebut membuahkan hasil, karena pelaku terdeteksi melintas dikawasan Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Saat diamankan dia kabur ke kebun dan meninggalkan motornya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait