Dalam kondisi emosi, tersangka mengaku spontan mencabut pisau yang biasa dibawanya dan diselipkan di pinggang, lalu menusukkannya hingga mengenai kedua korban.
Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah. Namun karena takut ditangkap dan ditembak petugas, ia mengaku panik dan akhirnya memutuskan menyerahkan diri.
"Yang bersangkutan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi pihak keluarga dan aparatur pekon untuk menyerahkan diri," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi di gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu pada Sabtu (20/6/2026) malam. Keributan antarpengunjung di lokasi tersebut berujung aksi penusukan yang menyebabkan dua orang mengalami luka serius.
Kedua korban, Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait