Kopda Basarsyah tersangka penembak tiga polisi hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. (Foto: MPI/Ira W)

Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," katanya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network