Menurutnya, kepala daerah dan semua pihak harus memperhatikan komitmen untuk melaksanakan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.
"Aksi yang harus di terapkan yaitu menganalisis situasi, membuat rencana kegiatan, melakukan rembuk stunting, membuat Peraturan Bupati/Peraturan Walikota, pembinaan kader pembangunan masyarakat, manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, serta mengkaji kinerja tahunan," katanya.
Dia menjelaskan, permasalahan stunting menjadi salah satu hal yang cukup serius karena mempengaruhi produktivitas sumber daya manusia (SDM).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait