Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengambil langkah untuk nenangani permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah awalnya dengan membentuk satuan khusus (Satsus) serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Polri berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ITE melalui program virtual police.

"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Virtual Police, kata Ahmad, nantinya akan dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya yaitu mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.

"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network