BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Polsek Natar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 114 kg selama operasi dalam sebulan. Pengungkapan kasus ini terakumulasi dari 5 tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil ungkap ini, turut ditangkap 11 pelaku bandar sabu," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (5/4/2022).
Dia menjelaskan, berawal saat tim menangkap dua pengedar narkoba berinisial HK dan MAF di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari keduanya, didapati 3 gram sabu hasil cungkilan bawaan dari 35 kg sabu di Pekanbaru.
"Barang tersebut telah diserahkan kepada dua orang kurir berinisial AG dan FZ yang mengangkut 35 kg sabu asal Pekanbaru, Riau dengan menggunakan kendaraan L300 di Exit Tol Bakauheni Desa Hatta," kata Edwin.
Hasil pengembangan tim di lapangan, tersangka AG dan FZ akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Penengahan. Modusnya dengan barang bukti 35 kg sabu ditaruh dalam dua koper. Barang tersebut dicampur dengan muatan kelapa di mobil L300 yang diamankan di Exit Tol Hatta.
"Rentetannya panjang para pengedar ini, setelah AG dan FZ, petugas akhirnya menangkap pelaku lain berinisial AW dan AR di Tol Bakauheni Utara dengan membawa dua koper berisi 42 bungkus sabu," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait