Kemudian dengan teknik penyelidikan control delivery, sabu seberat 77 kg diseberangkan ke Cilegon oleh AG dan FZ, dengan pengawalan ketat tim agar si penerima turut diamankan. Sampai di Merak, ditangkap satu pelaku lain berinisial RA yang akan menerima 77 paket sabu.
Sementara di sisi lain, masih dalam rangkaian yang sama tim Satresnarkoba Polres Lamsel juga menangkap dua pelaku lain berinisial DR dan HK di Parkiran RSUD Bob Bazar. Hasil pengembangan ke Bandarlampung, ditangkap AS dalam sebuah hotel yang membawa sabu sebanyak 2 koper berisi 20 paket.
Di lain tempat, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Natar menemukan 17 kg sabu- di salah satu kontrakan di Dusun Srimulyo, Natar. Barang-barang haram ini bersumber dari Pekanbaru, hendak dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kemungkinan peredaran sabu ini satu sama lain berkaitan, namun petugas cukup kesulitan mengingat jaringan yang dimiliki para pelaku terputus antarnegara. Hal ini membutuhkan koordinasi melalui Interpol dan untuk diketahui barang haram jenis sabu tersebut berasal dari Thailand.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait