Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni resmi naik mulai Kamis 3 Agustus 2023. Kenaikan tarif mencapai 5,26 persen. (Foto: iNews.id)

5. Kendaraan Golongan V B dari Rp916.250 menjadi Rp963.800 

6. Kendaraan Golongan VI A dari Rp1.516.500 menjadi Rp 1.594.800

7. Kendaraan Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200

8. Kendaraan Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp 1.860.400

9. Kendaraan Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400

10. Kendaraan Golongan IX dar i Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network